Zakat Pertanian Berapa Persen? Panduan Lengkap
Zakat pertanian adalah salah satu bentuk zakat yang wajib ditunaikan oleh para petani atau pemilik hasil pertanian ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Islam, zakat merupakan rukun Islam ketiga dan menjadi kewajiban setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (jangka waktu tertentu, tergantung jenis zakat). Untuk zakat pertanian, ketentuan ini memiliki perbedaan dari zakat mal atau zakat penghasilan.
Pertanyaan umum yang sering diajukan adalah: zakat pertanian berapa persen? Jawabannya tidak satu angka mutlak, karena kadar zakat pertanian bergantung pada jenis pengairan yang digunakan saat bercocok tanam. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuannya secara menyeluruh agar zakat yang ditunaikan sah dan sesuai syariat.
Artikel snaptik ini akan mengupas secara mendalam mengenai berapa persen zakat pertanian yang harus dikeluarkan, bagaimana cara menghitungnya, apa saja syaratnya, hingga contoh kasus yang mudah dipahami.
Baca juga: Perkembangan Teknologi di Jurusan Teknologi Pertanian
Berapa Persen Zakat Pertanian Wajib Dikeluarkan?
Secara umum, kadar zakat pertanian ditentukan berdasarkan metode irigasi yang digunakan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Apa yang disirami dengan air hujan atau mata air atau yang tumbuh dengan sendirinya, maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan apa yang disirami dengan alat (pengairan buatan), maka zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, maka ketentuan zakat pertanian adalah:
-
10% (sepersepuluh): Jika tanaman disiram dengan air hujan, air sungai, atau sumber alami tanpa biaya tambahan.
-
5% (setengah dari sepersepuluh): Jika tanaman disiram dengan cara pengairan buatan seperti pompa, irigasi, atau alat bantu yang membutuhkan biaya operasional.
Dengan demikian, pertanyaan berapa persen zakat pertanian dijawab dengan dua angka tersebut, tergantung pada cara pengairan.
Syarat Wajib Zakat Pertanian
Agar zakat pertanian wajib ditunaikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Muslim: Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam.
-
Hasil dari tanaman yang dapat disimpan dan menjadi makanan pokok: Seperti padi, gandum, jagung, kurma, dan sebagainya.
-
Mencapai nisab: Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan ±653 kg hasil bersih (bukan gabah atau hasil kotor).
-
Sudah dipanen: Zakat pertanian dikeluarkan saat masa panen, bukan setelah dijual.
Jika hasil pertanian tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Namun, sangat dianjurkan untuk tetap bersedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Berikut ini rumus praktis untuk menghitung zakat pertanian:
-
Jika hasil panen ≥ 653 kg dan menggunakan pengairan alami:
Zakat = 10% × jumlah hasil panen bersih
-
Jika hasil panen ≥ 653 kg dan menggunakan pengairan buatan:
Zakat = 5% × jumlah hasil panen bersih
Contoh:
Seorang petani memanen padi sebanyak 1.000 kg dan menggunakan pengairan buatan. Maka:
Zakat = 5% × 1.000 kg = 50 kg beras yang harus dizakatkan.
Apakah Semua Jenis Tanaman Wajib Dizakati?
Tidak semua jenis tanaman terkena kewajiban zakat. Para ulama umumnya sepakat bahwa tanaman yang wajib dizakati adalah tanaman yang dapat dikeringkan dan disimpan lama, serta merupakan makanan pokok masyarakat. Oleh karena itu, buah semusim seperti semangka atau sayuran cepat busuk tidak wajib dizakati, tetapi bisa disedekahkan.
Namun, ada pula pendapat ulama kontemporer yang memperluas cakupan jenis tanaman, terutama jika nilai ekonominya tinggi. Hal ini menjadi pertimbangan fiqih modern, dengan tetap mengutamakan maslahat umat.
Bagaimana Jika Pengairan Gabungan?
Dalam praktiknya, sebagian lahan pertanian menggunakan kombinasi antara air hujan dan pompa. Jika demikian, menurut pendapat mayoritas ulama, kadar zakat pertanian diambil dari yang dominan:
-
Jika 70% air hujan dan 30% air pompa → zakat 10%
-
Jika 70% air pompa dan 30% air hujan → zakat 5%
-
Jika 50%-50%, maka sebagian ulama menganjurkan zakat 7.5% sebagai jalan tengah
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Pertanian?
Zakat pertanian, seperti zakat lainnya, disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah ayat 60:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil (pengelola zakat)
-
Mu’allaf
-
Riqab (budak yang ingin merdeka)
-
Gharimin (orang yang berutang)
-
Fi sabilillah (di jalan Allah)
-
Ibnu sabil (musafir)
Apa Hukumnya Tidak Mengeluarkan Zakat Pertanian?
Tidak menunaikan zakat pertanian padahal telah memenuhi syarat adalah dosa besar dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang diberi kekayaan oleh Allah lalu tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan dijadikan ular berbisa…” (HR. Bukhari)
Selain itu, zakat juga berfungsi membersihkan harta dan jiwa. Dengan menunaikannya, seseorang bukan hanya menjalankan kewajiban, tapi juga memperkuat solidaritas sosial.
Kesimpulan
Zakat pertanian merupakan kewajiban penting bagi setiap Muslim yang memiliki hasil pertanian mencapai nisab. Kadar zakat pertanian ditentukan berdasarkan metode irigasi: 10% jika menggunakan air alami dan 5% jika menggunakan pengairan buatan. Mengetahui berapa persen zakat pertanian yang tepat sangat penting agar ibadah zakat sah dan membawa berkah.
Dengan memahami syarat, cara menghitung, dan penyaluran zakat secara benar, umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Jangan lupa menunaikan zakat saat panen tiba, karena itu adalah bentuk nyata syukur atas nikmat Allah.
FAQ Tentang Zakat Pertanian
1. Zakat pertanian berapa persen jika pakai irigasi dan hujan?
Jika campuran keduanya, maka zakat yang dibayarkan sesuai yang dominan. Bila seimbang, bisa gunakan 7.5% sebagai ijtihad.
2. Apakah sayuran wajib dizakati?
Sayuran umumnya tidak wajib dizakati karena cepat busuk dan tidak tahan simpan, namun tetap dianjurkan untuk disedekahkan.
3. Apakah harus menunggu hasil dijual baru bayar zakat?
Tidak. Zakat pertanian dikeluarkan saat panen, tidak perlu menunggu hasil penjualan.
4. Apakah zakat pertanian bisa diganti dengan uang?
Boleh, menurut mayoritas ulama, jika itu lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
5. Apakah ada haul dalam zakat pertanian?
Tidak ada. Zakat pertanian wajib dibayarkan setiap kali panen jika hasilnya mencapai nisab.